Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya

Sesuai dengan Visi dan Misi, tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah :

  1. Meningkatnya pelayanan administrasi ketatausahaan dan informasi keagamaan;
  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM);
  3. Meningkatnya kuantitas sarana dan prasarana;
  4. Meningkatnya pelayanan nikah dan rujuk di bidang kepenghuluan;
  5. Meningkatnya pelaksanaan pembinaan keluarga sakinah;
  6. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang produk halal;
  7. Meningkatnya pelaksanaan bimbingan ibadah sosial pada masyarakat;
  8. Meningkatnya hubungan kerjasama dalam menjalin kemitraan umat;
  9. Meningkatnya penyelenggaraan operasional ibadah haji dan umrah;
  10. Meningkatnya pembinaan dan bimbingan jamaah calon haji;
  11. Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan haji di daerah;
  12. Meningkatnya bimbingan dan pembinaan pasca haji;
  13. Meningkatnya SDM guru madrasah dan guru PAI pada sekolah umum yang mampu berkiprah dalam peningkatan kualitas pendidikan;
  14. Meningkatnya kelembagaan dan ketatalaksanaan madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB yang efektif dan efisien;
  15. Meningkatnya penerapan, pengembangan dan penyempurnaan kurikulum berbasis kompetensi pada madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB;
  16. Meningkatnya sarana madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB yang sesuai dengan kebutuhan;
  17. Meningkatnya pelaksanaan supervisi dan evaluasi pendidikan pada madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB sesuai ketentuan;
  18. Meningkatnya mutu pendidikan dan kelembagaan pendidikan keagamaan melalui pengembangan sistem pembelajaran serta peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif;
  19. Meningkatnya kemampuan PPS dalam pelaksanaan wajar dikdas 9 tahun melalui pengembangan sistem pembelajaran dan peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif;
  20. Meningkatnya kerjasama dalam pemberdayaan pondok pesantren dan mendorongnya agar lebih mampu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki secara optimal;
  21. Meningkatnya pemberdayaan santri melalui pengembangan bakat dan minat serta peningkatan efektifitas dan efesiensi organisasi santri;
  22. Meningkatnya motivasi dan kemampuan pondok pesantren dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan sarana dan peningkatan kompetensi SDM;
  23. Meningkatnya pendidikan keagamaan pada masyarakat lewat penyuluh agama Islam;
  24. Meningkatnya kerjasama dalam upaya mengembangkan kelembagaan keagamaan pada masyarakat;
  25. Meningkatnya mutu penyuluhan melalui pengembangan sistem pembelajaran dan pembinaan sumber daya penyuluh agama;
  26. Meningkatnya pemberdayaan Mesjid sebagai pusat pendidikan keagamaan melalui penataan manajemen dan bantuan dana daerah;
  27. Meningkatnya syiar keagamaan melalui lomba-lomba Islami dan pengembangan Tilawatil Qur’an;
  28. Meningkatnya pengelolaan zakat dan wakaf sebagai lembaga yang profesional, transparan dan amanah;
  29. Meningkatnya pengelolaan dalam rangka terdatanya tanah wakaf yang ada;

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB