Sesuai dengan Visi dan Misi, tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah :
- Meningkatnya pelayanan administrasi ketatausahaan dan informasi keagamaan;
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM);
- Meningkatnya kuantitas sarana dan prasarana;
- Meningkatnya pelayanan nikah dan rujuk di bidang kepenghuluan;
- Meningkatnya pelaksanaan pembinaan keluarga sakinah;
- Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang produk halal;
- Meningkatnya pelaksanaan bimbingan ibadah sosial pada masyarakat;
- Meningkatnya hubungan kerjasama dalam menjalin kemitraan umat;
- Meningkatnya penyelenggaraan operasional ibadah haji dan umrah;
- Meningkatnya pembinaan dan bimbingan jamaah calon haji;
- Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan haji di daerah;
- Meningkatnya bimbingan dan pembinaan pasca haji;
- Meningkatnya SDM guru madrasah dan guru PAI pada sekolah umum yang mampu berkiprah dalam peningkatan kualitas pendidikan;
- Meningkatnya kelembagaan dan ketatalaksanaan madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB yang efektif dan efisien;
- Meningkatnya penerapan, pengembangan dan penyempurnaan kurikulum berbasis kompetensi pada madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB;
- Meningkatnya sarana madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB yang sesuai dengan kebutuhan;
- Meningkatnya pelaksanaan supervisi dan evaluasi pendidikan pada madrasah dan pendais pada sekolah umum dan SLB sesuai ketentuan;
- Meningkatnya mutu pendidikan dan kelembagaan pendidikan keagamaan melalui pengembangan sistem pembelajaran serta peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif;
- Meningkatnya kemampuan PPS dalam pelaksanaan wajar dikdas 9 tahun melalui pengembangan sistem pembelajaran dan peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif;
- Meningkatnya kerjasama dalam pemberdayaan pondok pesantren dan mendorongnya agar lebih mampu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki secara optimal;
- Meningkatnya pemberdayaan santri melalui pengembangan bakat dan minat serta peningkatan efektifitas dan efesiensi organisasi santri;
- Meningkatnya motivasi dan kemampuan pondok pesantren dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan sarana dan peningkatan kompetensi SDM;
- Meningkatnya pendidikan keagamaan pada masyarakat lewat penyuluh agama Islam;
- Meningkatnya kerjasama dalam upaya mengembangkan kelembagaan keagamaan pada masyarakat;
- Meningkatnya mutu penyuluhan melalui pengembangan sistem pembelajaran dan pembinaan sumber daya penyuluh agama;
- Meningkatnya pemberdayaan Mesjid sebagai pusat pendidikan keagamaan melalui penataan manajemen dan bantuan dana daerah;
- Meningkatnya syiar keagamaan melalui lomba-lomba Islami dan pengembangan Tilawatil Qur’an;
- Meningkatnya pengelolaan zakat dan wakaf sebagai lembaga yang profesional, transparan dan amanah;
- Meningkatnya pengelolaan dalam rangka terdatanya tanah wakaf yang ada;